5. Apakah yang disebut Koperasi ? Jawab:
Jawaban:
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.
Penjelasan:
maaf kalau salah
semangat sekolah nya ya!
Koperasi adalah organisasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hukum. Tujuannya untuk mensejahterakan anggotanya
[answer.2.content]